Sekjen: Akun Surel DPR yang Disalahgunakan Sidah Dinoaktifkan
SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan salah satu akun surat elekteronik atau email DPR RI dengan domain [email protected] yang disalahgunakan untuk mengirimkan pesan elektronik dengan narasi perlawanan kini sudah dinonaktifkan.
"Untuk akun email DPR Now saat ini sudah kita nonaktifkan dan tidak dapat digunakan," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia menduga pelaku penyalahgunaan akun email DPR RI itu adalah vendor yang dahulu menjadi admin akun email [email protected]. Mengingat terduga itu dapat mengaksesnya email tersebut.
"Karena akun DPR Now ini dulu digunakan oleh vendor sebagai adminnya. Berjalan dengan waktu sistem DPR Now ini tidak lagi digunakan. Kemungkinan yang bisa login ke akun tersebut adalah admin-admin yang dulu menjadi admin DPR Now," katanya.
Dia menyebut bahwa salah satu akun email DPR RI itu disalahgunakan pada pukul 10.26 WIB. Indra mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait penyalahgunaan akun email tersebut.
"Dapat kami sampaikan, Kesetjenan sudah menonaktifkan akun tersebut dan melakukan investigasi, serta bekerja sama dengan BSSN untuk penanganan masalah ini," kata dia.
Berdasarkan tangkapan layar, tampak surat elektronik dengan domain [email protected] mengirimkan pesan elektronik berisi narasi perlawanan dengan subjek email 'DPR RI Diretas - Email Darurat untuk Rakyat Indonesia'.
Pesan elektronik itu kemudian dibuka dengan tulisan "DPR RI was hacked, panjang umur demokrasi!". Tak hanya itu, pada bagian pesan lainnya tertulis pula narasi berisi ancaman, 'Batalkan aturan DPR dan hentikan segala keterlibatan lebih lanjut untuk menghancurkan konstitusi kita atau kami akan membocorkan informasi sensitif milik DPR RI ke seluruh dunia minggu ini'.
Penyalahgunaan salah satu akun email DPR RI dengan domain [email protected] terjadi bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna pada hari ini yang rencananya akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) menjadi undang-undang.