Istana Jelaskan Posisi Posisi Pemerintah soal Syarat Cakada

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:48 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (SinPo.id/Setpres)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku mengenai syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada Serentak 2024. 

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Hasan menjelaskan, DPR sudah menyatakan tidak ada pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. Jika sampai 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Hasan menilai, semua pihak memainkan peranannya masing-masing dalam proses berdemokrasi. Dimana. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan perannya di ranah yudikatif.

Selain itu, DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," kata Hasan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI