Soal RUU Pilkada, DPR Tegaskan Patuh pada Peraturan dan Mekanisme yang Berlaku

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Dasco. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan batalnya Revisi Undang-Undang Pilkada dikarenakan DPR patuh pada aturan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku," kata Dasco, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia juga menegaskan, apabila sampai pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku adalah hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," jelasnya.

Sehingga dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini, aturan mengenai syarat pencalonan mengacu pada putusan MK nomor 60 dan 70. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI