Soal Putusan MK, KPU: Konsultasi dengan DPR Adalah Perintah Peraturan yang Berlaku
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan ihwal konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaruterkait aturan pilkada, merupakan perintah dari undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Putusan MK Nomor 92 Tahun 2016 itu, memerintahkan KPU wajib melakukan konsultasi. Itulah kenapa pada dahulu waktu kami menerima bakal pasangan calon presiden kami diberikan sanksi peringatan keras terkahir dan peringatan keras karena kami ga tempuh itu," ucap Idham.
Idham pun meyakini konsultasi bersama dengan DPR segera terlaksana sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu lantaran DPR saat ini tidak reses.
"Hari ini DPR sedang tidak reses, dan kami yakin dapat diterima dalam waktu segera," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan sudah mengirimkan surat ke DPR Rai untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," ujar dia.
Dia berujar, KPU RI telah mengkaji ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait aturan Pilkada.
"Kemarin sore kami lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," ungkap dia.