Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Pakai Putusan MK

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menyampaikan pengesahan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada batal dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 hari ini.

Ia pun menyampaikan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tahun 2024 yang baru saja diputus pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini  tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR  MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco lewat akun X miliknya, @bang_dasco pada Kamis 22 Agustus 2024.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI