KPU Sudah Ambil Langkah Tindaklanjuti Putusan MK soal Aturan Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sudah mengambil langkah guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait aturan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar dia.
Langkah untuk menindaklanjuti putusan tersebut, kata Afif, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk berkonsultasi terkait hal ini.
"Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ungkap dia.
Afif pun menyampaikan, konsultasi ini harus dilakukan oleh KPU RI agar tidak terulang pada peristiwa putusan nomor 90 yang tidak melakukan konsultasi dan dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kenapa ini kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses Pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindaklanjuti tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain halnya," ungkap dia.
"Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambungnya.
Lebih lanjut, Afif kembali menegaskan, KPU RI menindaklanjuti putusan MK tersebut, namun dengan langkah-langkah yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini," tandasnya.