DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Wantimpres
SinPo.id - Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Surat presiden itu masuk ke pimpinan DPR RI pada 9 Agustus 2024.
"Ketujuh, R34/Pres/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ujar Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain surpres penunjukan wakil pemerintah terkait RUU Wantimpres, DPR menerima pergantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022-2027. DPR RI juga menerima surpres RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
"R65/Pres/12/2023 tanggal 12 Desember 2023, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. R31/Pres/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024, hal tentang pergantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Gobel.
"R32/Pres/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024, hal rancangan UU tentang Hukum Perdata Internasional. R36/pres/08/2024 tanggal 14 Agus 2024, hal RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2025," timpalnya.
Selain surpres, DPR RI menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait penyusunan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc. Surat itu masuk per 11 Juli 2024.
"Tanggal 11 Juli 2024 hasil penyusunan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA tahun 2024. Akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI," kata Gobel.