Ketua MPR: Hari Konstitusi Momentum Segarkan Kembali Memori Kolektif Bangsa
SinPo.id - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan peringatan Hari Konstitusi adalah momentum penting untuk menyegarkan kembali memori kolektif bangsa serta mengevaluasi praktik penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan.
Hal itu ia sampaikan dalam perayaan Hari Konstitusi dan HUT ke-79 MPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.
"Dalam konsepsi ini konstitusi jangan hanya dimaknai sebagai lembaran dokumen hukum. Karena sejatinya ia mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah nilai-nilai luhur bangsa yang hanya akan bermakna ketika membumi dalam ruang realita," kata Bamsoet.
Ia memaparkan, sepanjang perjalanan bangsa Indonesia, implementasi konstitusi sebagai hukum dasar telah melewati pergumulan sejarah dan dinamika peradaban.
Mulai dari pemberlakuan UUD Tahun 1945, UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara, UUD NRI Tahun 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga saat ini UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen pada periode 1999-2002.
"Pengalaman sejarah di atas mengisyaratkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak akan mungkin berhenti stagnan pada satu titik terminal sejarah," tuturnya.
"Setiap periodisasi pemerintahan akan dihadapkan pada tantangan zamannya masing-masing. Baik yang dilahirkan oleh perubahan sosial, politik, ekonomi, kemajuan teknologi, maupun yang disebabkan dari perbedaan cara pandang kita dalam memaknai arus perubahan," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, Bamsoet berharap konstitusi dapat dimaknai sebagai sumber tertib hukum yang fundamental dan harus dikonstruksikan dalam konsepsi bahwa sebuah konstitusi harus “hidup”, agar mampu menjawab setiap tantangan dan dinamika zaman.
Selain itu, konstitusi juga harus “bekerja” (working constitution) untuk benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan secara nyata dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Demikian pula memaknai kembali kedudukan dan peran MPR, harus dirujuk dari perspektif MPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional tertinggi, antara lain mengubah dan menetapkan UUD," tandasnya.