Bawaslu DKI Terima 70 Laporan Soal Pencatutan KTP oleh Calon Independen

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 18 Agustus 2024 | 22:53 WIB
Ilustrasi KTP (SinPo.id/DPRD DKI)
Ilustrasi KTP (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, yakni bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan dalam keterangannya dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.

Menurut dia, dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

"Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta," tuturnya.

Quin berujar, masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Selain itu kata dia, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

"Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," tutur dia. 

Quin juga mempersilahkan masyarakat bisa datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika data warga yang mengadukan telah terkumpul, selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.

"Segera setelah terkumpul kita akan bersurat ke KPU Provinsi untuk diperbaiki," tandasnya.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI