KPU DKI Tegaskan Paslon Dharma-Kun Lalui Proses Panjang untuk Lolos Verifikasi Faktual

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 18 Agustus 2024 | 23:17 WIB
Pasangan calon Independen Pilgub DKI dharma pongrekun-kun wardana (SinPo.id)
Pasangan calon Independen Pilgub DKI dharma pongrekun-kun wardana (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan bakal paslon jalur perseorangan atau independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, lolos verifikasi faktual kedua melalui proses panjang sejak masa pendaftaran pada 12 Mei 2023.

"Pasangan ini tidak tiba-tiba lolos verifikasi yang dilakukan KPU sebagai pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam keterangannya dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.

Menurut Dody, proses ini dimulai saat penyerahan dukungan yang digelar 12 Mei 2024 dengan jumlah dukungan yang diserahkan 840.640 dukungan.

Kemudian KPU melakukan verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024 yang melibatkan 204 orang yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan anggota Sekretariat KPU Jakarta (provinsi, kota, dan kabupaten).

"Dalam rapat pleno pada 2 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat total 2.041 dukungan dan dukungan yang belum memenuhi syarat 505.924 dan tidak memenuhi syarat ada 332.675 dukungan," ungkap dia.

Kemudian sesuai Peraturan KPU, dilakukan perbaikan dukungan dan pasangan ini menyerahkan 1.229.777 dukungan pada 8 Juni 2024. KPU lalu melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 18 Juni 2024 dan hasilnya 447.469 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 782. 308 dukungan tidak memenuhi syarat.

Hasil ini membuat jumlah dukungan yang memenuhi syarat di bawah syarat dukungan minimal sebesar 618.968 dukungan dan pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

KPU menetapkan 183.001 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat. Pasangan ini diberikan kesempatan melakukan perbaikan data dukungan dan pada 27 Juli pasangan ini menyerahkan 390.608 dukungan," kata dia.

Kemudian sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu unggah data dukungan ke Silon sampai pukul 12.00 WIB pada 28 Juli 2024. Pasangan ini menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 933.049.

Lalu, KPU DKI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dari 826.776 dukungan. KPU DKI pun menyatakan 494.467 dukungan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.

Akhirnya, KPU DKI melakukan Rapat Pleno hasil akhir verifikasi faktual yang hasilnya didapat dari penjumlahan verifikasi kesatu dengan verifikasi kedua.

Di masa verifikasi faktual kesatu total ada 183.001 dukungan memenuhi syarat ditambah 494.467 dukungan sehingga total mencapai 677.468 dukungan memenuhi syarat.

Jumlah ini sudah berada di ambang batas total dukungan memenuhi syarat di angka 618.968 dukungan yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI