Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor hingga 2032
SinPo.id - Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Namun, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Deddy menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Deddy mengatakan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 seusai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Menurut Deddy, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso, telah resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu. Saat keluar dari LP, Jessica tampak didampingi kuasa hukumnya.
Jessica divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2016. Artinya, hingga 2024, ia baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.