Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Lempar Senyuman saat Keluar LP
SinPo.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.
Saat keluar dari gerbang LP, teman Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan, dengan wajah tersenyum, ke awak media yang merekam momen tersebut. Jessica ditemani oleh kuasa hukum Otto Hasibuan dan tim.
Jessica tampak tampil mengenakan pakaian casual, blouse simple berwarna biru tua modis, yang dipadukan dengan celana bahan berwarna coklat aksen garis putih, dan rambut pirang tergerai.
Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan untuk langsung masuk mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.