Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Tramadol di Tangerang
SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan AA (23) dan SM (23) terkait kasus peredaran obat berbahaya. Mereka diamankan di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Agustus 2024.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Mulanya, polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Saat ditangkap, polisi menggeledah AA, dan ditemukan barang bukti berupa satu tas kecil berwarna biru berisi 13 lempeng obat berbahaya.
"Masing-masing berisikan 10 butir dan setengah lempeng berisikan lima butir obat merk Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir. Kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu di temukan di sela kaki AA, serta satu buah Handphone Samsung," kata Imam dalam keterangannya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Polisi, kata Imam, juga melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap SM. Dari tangan SM, polisi mengamankan sebuah tas berisi lima lempeng berisikan 50 butir Tramadol.
"Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10.000. Kami juga menyita satu unit handphone merk Vivo," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku Tramadol itu milik Yukhrizal yang dititipkan untuk dijual kembali. Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.