Polisi Dalami Kasus Dugaan Catut KTP untuk Pilgub Jakarta

Laporan: Firdausi
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mendalami pencatutan KTP untuk keperluan calon independen di Pilkada DKI Jakarta. Pencatutan KTP diduga digunakan untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.  

"Laporan sudah kita terima. Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Ade belum membeberkan jadwal pemanggilan terlapor dan pelapor perihal kasus pencatutan KTP tersebut. 

"Jadwal pemanggilan tunggu info penyidik," ungkapnya. 

Sebelumnya, salah satunya warga Jakarta Pusat Samson (45) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. 

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 dengan terlapor dalam penyelidikan. Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. 

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata kuasa hukum Samson, Army Mulyanto, Jumat, 16 Agustus 2024.sinpo