Komnas HAM Bakal Panggil BPIP Buntut Larangan Paskibraka Berhijab

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:25 WIB
Paskibraka Uoacara bendera HUT RI ke-79 (SinPo.id/Setkab)
Paskibraka Uoacara bendera HUT RI ke-79 (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) terkait dugaan larangan penggunaan hijab anggota Paskibraka pada saat pelaksanaan tugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada 17 Agustus 2024.

Atnike menduga, aduan ini terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka.

"Menanggapi pengaduan ini, Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari BPIP dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut," kata Pramono dalam keterangannya, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Atnike menerangkan, pengaduan yang diterima Komnas HAM menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka. Selain itu, Komnas HAM juga menyebut, tindakan itu berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Adapun upaya pemanggilan BPIB sebagian bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara yang berpartisipasi dalam Paskibraka, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Atnike menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab, terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di IKN.

Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip HAM, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

"Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan. Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas situasi, terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79," tukasnya.sinpo