PENCATUTAN KTP

Soal Catut KTP Calon Independen, KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Agustus 2024 | 22:09 WIB
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI merespon ihwal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Anggota KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait informasi pencatutan tersebut. 

"Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," ujar Dody dalam keterangannya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dody menegaskan, KPU DKI sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan," ungkap dia. 

Oleh karenanya, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.

"Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan," ujar Dody. 

"Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti," sambungnya. 

Lebih lanjut, Dody menuturkan, pihaknya bakal mempersilakan masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut oleh pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU terdekat atau ke KPU Provinsi. Selain itu, warga juga bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan.

"Kalau tidak bisa lewat 'online' silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika," tandasnya. sinpo

Komentar: