BADAI PHK

Badai PHK, Menaker: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Harus Diberikan

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah (SinPo.id/ Ashar)
Menaker Ida Fauziyah (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan kepada mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang saat ini marak terjadi di Indonesia.

"Tentu itu kita harapkan PHK jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan," kata Ida, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024.

"Hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya," lanjutnya.

Menurutnya, upaya-upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan. Salah satunya dengan memanggil pihak perusahaan yang ingin melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi, dan dijembatani oleh pemerintah," tuturnya.

Diketahui, jumlah pekerja yang terkena PHK melesat menjadi 44.195 per pertengahan Agustus ini. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode Januari hingga Juni 2024 yang sebanyak 32.064 orang. sinpo

Komentar: