Jokowi Pamer Capaian: Kita Akhirnya Punya KUHP Baru dan UU Ciptaker

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:34 WIB
Presiden Joko Widodo. (SinPo.id/Youtube DPR)
Presiden Joko Widodo. (SinPo.id/Youtube DPR)

SinPo.id -Presiden Joko Widodo membanggakan, pada pemerintahannya, akhirnya Indonesia mampu melahirkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, setelah 79 tahun merdeka. Termasuk Indonesia juga memiliki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi 80 undang-undang dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Diketahui, KUHP baru hasil revisi sudah disahkan DPR sejak akhir 2022 dan diteken presiden menjadi beleid Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023. KUHP baru ini akan mulai diimplementasikan pada 2026.

Kepala Negara juga membanggakan, Indonesia sudah memiliki jaminan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak. 

"Kita juga sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak," kata Jokowi.

Menurut dia, capaian-capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama. Ia meyakini, dengan kerukunan, kerja keras, serta gotong royong semua pihak dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi.

Tak luput, Jokowi memuji peran aktif MPR RI dalam memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara, serta sudah menjaga silaturahmi antar tokoh bangsa.

Sementara memuji DPR, Jokowi memandang wakil rakyat di Senayan sudah menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan pengawasan, dan telah merumuskan RAPBN 2025 untuk suksesi transisi pemerintahan dengan baik.

"(DPR) Menyelesaikan banyak undang-undang strategis, seperti UU Ibu Kota Negara, UU Daerah Khusus Jakarta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak," tuturnya.

Terakhir, Jokowi juga mengapresiasi DPD RI yang sudah terus mengawal kemandirian daerah otonom, menginisiasi inisiatif rancangan legislasi, dan melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan Perda.

"Serta memberi perhatian khusus terkait agraria dan pangan. Begitu juga dengan BPK RI yang telah mengawasi penggunaan anggaran negara serta memperkokoh kepercayaan dan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional melalui keaktifannya dalam organisasi dan forum-forum internasional," kata Jokowi.sinpo

Komentar: