Polisi Tangkap DJ Asal Medan Terkait Narkoba, 11 Kg Sabu Disita

Laporan: Firdausi
Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:39 WIB
Barang bukti sabu 11 kilogram (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)
Barang bukti sabu 11 kilogram (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pelaku seorang DJ asal Medan inisial MU (23) dan inisial A (31) terkait kasus narkaba. Dari keduanya diamankan barang bukti 11,3 kilogram sabu. 

Kedua pelaku terlibat narkoba jaringan internasional dengan modus diselundupkan lewat jasa pengiriman mobil. 

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan atau Joint Investigation antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Modus pelaku diselipkan di ruang pada pintu-pintu mobil," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordan dalam keterangannya pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Retno menyebut, alasan pelaku MU menjadi seorang kurir karena sepinya pekerjaan (sepi job) dan tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. 

"Karena sepi job dan tergiur dari keuntungan yang didapat, pelaku MU ini memilih untuk menjadi kurir narkoba," ujarnya. 

Selain itu, Jordan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya narkoba jenis sabu dalam mobil yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke pelabuhan di Jawa Barat. 

Di mana pada ruang pintu-pintu mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan sabu. 

"Saat diamankan sabu disimpan di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilogram sebelah kanan depan 3 kilogram, di belakang 3 kilogram, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI