KPK Selisik Proses Pendanaan dalam Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pendanaan dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Penyidik mendalami perihal pola pendanaan pengadaan lahan JTTS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Adapun dua saksi yang dipanggil itu merupakan pihak dari PT Hutama Karya (Persero). Mereka adalah M. Rizal Sutjipto (MRS) selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol dan pegawai bernama Muhammad Ihsan.
KPK sedianya memeriksa satu saksi lainnya atas nama Koentjoro selaku Direktur Operasi III PT Hutama Karya. Namun ia tidak menghadiri panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
“Saksi KTR penjadwalan ulang,” tegas Tessa.
Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto; dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Dokumen itu berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen pada 22 Mei 2024 lalu. Seluruh bidang tanah yang disita tersebut bernilai Rp150 miliar.