KORUPSI KEMENTAN

DPRD Tolak Pengajuan Anggaran Pulau Sampah: Maksimalkan Program yang Ada

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Tempat pembuangan sampah di Bantargebang Bekasi (SinPo.id/Pemprov DKI)
Tempat pembuangan sampah di Bantargebang Bekasi (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran Rp250 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI untuk program reklamasi pulau pengolahan sampah. Pengajuan itu melalui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) DKI 2024.

"Benar, kami menolak (pengajuan anggaran pulau sampah)," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Menurut Nova, sebaiknya DLH DKI fokus mengoptimalkan program pengolahan sampah yang ada. Seperti fasilitas pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat. Termasuk fokus menyelesaikan pembangunan RDF plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Dia menyampaikan, konsep pulau sampah yang diajukan, sama seperti pulau reklamasi. Padahal, kajian atas pulau reklamasi hingga kini masih tidak jelas. 

"Kita maksimalkan dulu lah apa yang sudah dibuat ini. Mungkin solusinya juga, nantinya kalau kapasitas mau ditambah tonasenya, silahkan aja tambah. Misalnya di Bantargebang gitu, kalau ditambahkan 1.000 ton lagi, atau 2.000 ton lagi  silakan aja," kata Nova.

Lebih lanjut, Nova menyarankan DLH DKI untuk menyertakan hasil kajian atas rencana program pulau sampah, tak hanya meminta pengajuan anggaran saja. 

"Misalnya sudah buat kajian, kan bisa nanti mereka [DLH DKI] untuk menganggarkan di tahun depan, untuk misalnya studi yang lebih (komprehensif)," tukas Nova.