DPRD Tolak Pengajuan Anggaran Pulau Sampah: Maksimalkan Program yang Ada
SinPo.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran Rp250 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI untuk program reklamasi pulau pengolahan sampah. Pengajuan itu melalui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) DKI 2024.
"Benar, kami menolak (pengajuan anggaran pulau sampah)," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Nova, sebaiknya DLH DKI fokus mengoptimalkan program pengolahan sampah yang ada. Seperti fasilitas pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat. Termasuk fokus menyelesaikan pembangunan RDF plant di Rorotan, Jakarta Utara.
Dia menyampaikan, konsep pulau sampah yang diajukan, sama seperti pulau reklamasi. Padahal, kajian atas pulau reklamasi hingga kini masih tidak jelas.
"Kita maksimalkan dulu lah apa yang sudah dibuat ini. Mungkin solusinya juga, nantinya kalau kapasitas mau ditambah tonasenya, silahkan aja tambah. Misalnya di Bantargebang gitu, kalau ditambahkan 1.000 ton lagi, atau 2.000 ton lagi silakan aja," kata Nova.
Lebih lanjut, Nova menyarankan DLH DKI untuk menyertakan hasil kajian atas rencana program pulau sampah, tak hanya meminta pengajuan anggaran saja.
"Misalnya sudah buat kajian, kan bisa nanti mereka [DLH DKI] untuk menganggarkan di tahun depan, untuk misalnya studi yang lebih (komprehensif)," tukas Nova.
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu