Polisi Tangkap Penipu Rp 1,1 Miliar, Modusnya Janjikan Imbalan Rumah
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap pelaku bernama Achmad Teguh Winarno alias ATW (33) di Pare Pare, Sulawesi Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pelaku ditangkap atas tindak pidana penipuan dengan kerugian korban berinisial J (56) mencapai Rp1,1 miliar.
"Pelaku ATW kita tangkap atas kasus penipuan terhadap korban inisal J," kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ade menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku mengaku sebagai teman dekat anaknya, kemudian meminta bantuan kepada korban dengan modus akan memberikan imbalan berupa rumah dan Ruko.
"Jadi awalnya meminta bantuan kepada korban dan menjanjikan kepada korban akan memberikan rumah dan ruko sebagai imbalan, jikan membantunya," ungkapnya.
Di momen ini, pelaku juga mengancam korban bila tidak membantunya, maka pelaku akan melakukan bunuh diri. Dengan ancaman itulah, korban kemudian mentransfer sejumlah uang hingga mencapai Rp 1,1 miliar kepada ATW.
"Pelaku juga mengancam akan bunuh diri bila korban tidak membantunya. Korban akhirnya mentransfer sejumlah uang hingga mencapai Rp 1,1 miliar kepada ATW," ungkapnya.
"Korban juga mentransfer sejumlah uang itu karena tergiur dengan imbalan yang dijanjikan pelaku," ungkapnya.
Masih berharap dengan janji palsu pelaku, pada Juli 2024, korban mengecek keberadaan rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku, ternyata semuanya hanya fiktif.
"Saat dicek, rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku tidak ada. Hanya fiktif belaka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.