Dirjen HAM Pertanyakan Tiada Opsi Berhijab Bagi Paskibraka Putri

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Presiden Jokowi bersama Paskibraka yang bertugas di HUT ke-79 RI di IKN. (SinPo.id/Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi bersama Paskibraka yang bertugas di HUT ke-79 RI di IKN. (SinPo.id/Instagram @jokowi)

SinPo.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra menilai, sangat wajar apabila banyak masyarakat mempertanyakan kabar Paskibraka Putri yang diwajibkan melepas jilbab saat bertugas di HUT ke-79 RI, di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Menurut Dhahana, ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, telah menimbulkan kecurigaan publik. 

"Adanya aturan itu membuat 7 Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata Dhahana dalam keterangannya pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Padahal, lanjut Dhahana, tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka Putri tidak pernah menjadi persoalan. 

Dhahana menilai, pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN, tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," kata Dhahana. 

Untuk itu, ia meminta polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang direspon secara arif dan bijaksana oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, membantah tuduhan perihal larangan Paskibraka Putri untuk mengenakan jilbab atau kerudung. Yudian menegaskan, BPIP tidak pernah memaksakan pelarangan penggunaan jilbab. 

"Tidak ada pemaksaan tersebut," kata Yudian, Rabu kemarin. 

 Yudian menjelaskan, penampilan Paskibraka Putri yang mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang tertentu selama upacara kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka.

"Hal ini semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya diterapkan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI