Aliran Uang Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Rekening Sandra Dewi
SinPo.id - Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin bersama dengan crazy rich Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar terkait korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun bersama-sama dengan 19 orang lainnya dalam kasus korupsi ini.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00," Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Direktu Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta. Dalam pertemuan itu dibahas permintaan 5 persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.
"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," ujar jaksa.
Harvey Moeis meminta biaya 500-750 dolar Amerika Serikat kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk biaya pengamanan. Uang itu dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).
"Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ujarnya.
Uang itu diterima Harvey Moeis secara tunai dan melalui transfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Sejak 2018 sampai 2023, Harvey meminta Helena untuk mentransfer uang ke empat rekening BCA yang berbeda atas nama Harvey Moeis. Di antaranya sebesar Rp6,7 miliar, Rp2,7 miliar, Rp32,1 miliar, Rp5,5 miliar.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," kata jaksa.
Kemudian, uang korupsi timah juga masuk ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis sebesar Rp3,1 miliar dan rekening BCA atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80 juta.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga menerima uang secara tunai dari para pemilik smelter swasta antara lain Robert Indarto dan Tamron alian Aon.
Uang yang sudah diterima Harvey Moeis sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional PT Refined Bangka Tin. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan terdakwa Harvey.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.