PKB Tegaskan Tak Ada Muktamar Tandingan Selain di Bali

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:13 WIB
Logo PKB (SinPo.id/PKB)
Logo PKB (SinPo.id/PKB)

SinPo.id - Ketua Steering Committee (Komite Pengarah) Muktamar PKB Faisol Riza menegaskan tidak ada muktamar tandingan selain yang diselenggarakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

"Ini bukan ormas. Jadi sekali lagi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada Muktamar PKB di luar muktamar yang akan diselenggarakan di Bali," kata Faisol di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia menjelaskan pelaksanaan Muktamar PKB merupakan tanggung jawab partai terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sebagai partai politik harus melaksanakan muktamar, sebagaimana juga diamanatkan setiap muktamar maupun konstitusi, AD/ART yang kami putuskan di muktamar," ujarnya.

Kendati demikian, dia mempersilakan pihak-pihak tertentu untuk membuat muktamar tandingan. Akan tetapi, kata dia, muktamar tersebut termasuk inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

"Bahwa ada pihak-pihak yang ingin membuat muktamar di luar PKB silakan saja. Mungkin memakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), dan bagi kami itu benar-benar inkonstitusional," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kami juga mengundang seluruh ketua umum partai yang insyaallah semua akan hadir di Bali sebagaimana undangan yang kami kirimkan. Undangan kepada semua DPW, DPC (Dewan Pimpinan Wilayah, Cabang) sudah disampaikan," ujarnya.

Selain itu, 65 pimpinan partai politik yang tergabung dalam Centrist Democrat International atau CDI juga turut diundang PKB ke acara tersebut.sinpo

Komentar: