KPK Dalami Proses Subkontrak Proyek Shelter Tsunami
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses subkontrak yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT terkait proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah ada aturan yang dilanggar. Sebab, KPK mentaksir proyek itu merugikan negara hingga Rp19 miliar.
"Iya itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kita cek," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2024.
Sementara, juru bicara berlatar belakanh penyidik itu enggan memberikan jawaban pasti saat disinggung soal peluang untuk memeriksa pihak PT Waskita Karya.
"Ada waktunya, semua ada waktunya," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi proyek TES atau shelter tsunami di NTB digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT.
Pengusutan kasus ini karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. KPK akan membuka semuanya pada saat persidangan.
KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan cek fisik pada shelter tsunami di NTB yang digarap PT Waskita Karya.
Adapun proyek itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR dengan nilai proyek Rp20 miliar. KPK mentaksir proyek ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.