KASUS DAYCARE

Jamin Keselamatan Anak, Henry Indraguna Minta Perketat Pengawasan Daycare

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:38 WIB
Praktisi hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Praktisi hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Praktisi hukum Henry Indraguna mengaku geram dengan kasus kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau Daycare. Dengan adanya sejumlah kasus yang terjadi di Daycare, ia meminta pemerintah harus menjamin keselamatan anak.

"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," ujar Henry dalam keterangannya , Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut Henry, penegak hukum harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera, agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah. 

"Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare," tegas founder Henry Indraguna Law Firm ini. 

Henry menilai, penyelenggara negara harus segera hadir, dan membuat regulasi. Menurut dia, pembuatan Daycare harus diperketat.

"Pemerintah juga harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare  memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut. Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak," paparnya.

Di sisi lain Henry menilai, perlu adanya pendidikan setingkat sarjana untuk para pengasuh di daycare. Ditegaskannya, solusi dari lembaga-lembaga akedemik itu penting. 

"Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Henry, tidak atau belum ada payung hukum atau regulasi yang mengatur khusus mengatur daycare atau tentang permasalahan pengasuhan anak.

"Karena itu, harus ada pengawasan ekstra terhadap daycare. Jangan sampai memunculkan daycare ilegal atau daycare abal-abal. Terlebih saat ini izin mendirikan daycare, sangat mudah diperoleh masyarakat," ucapnya.

Di Depok saja, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, ada 110 Daycare, namun hanya 12 yang terdaftar. Belum lagi di wilayah lain. Dari angka itu, ada kebutuhan mendesak untuk mengawasi daycare tersebut. 

Sebagai informasi, daycare yang legal adalah lembaga yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, atau Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).

Sementara daycare ilegal tidak dapat dipantau pengelolaannya, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun layanan pengasuhan.Oleh karena itu, harus ada sistem pengawasan, pengasuhan berbasis psikologis tumbuh kembang anak, sesuai usia dan pemahamannya. 

Politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya untuk memastikan anak-anak berada di tangan pengasuh yang kompeten dan dapat dipercaya. Sehingga mengurangi risiko kekerasan dan penelantaran. 

"Terlebih pada implementasinya, belum semua daycare dapat menjalankan fungsi mengasuh, merawat, dan mendidik anak secara baik dan berkualitas,” tandasnya.

Diketahui, kasus sejumlah daycare tersangkut kasus hukum. Sebut saja kasus yang terjadi di Wensen School, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau, yang belum lama ini terungkap.

Dua anak, berusia 2 tahun dan 9 bulan, yang dititipkan di Wensen School dilaporkan mengalami penyiksaan justru dilakukan oleh pemiliknya sendiri, bukan pengasuh atau guru di "sekolah" itu. Setelah ditelisik lebih jauh, daycare ini ternyata belum mengantongi izin.

Pemilik daycare mestinya bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan anak. Namun dirinya justru menjadi pelaku tindak kekerasan kepada anak. 

Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial WF dan Westen School, Meita Irianty, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI