MUI Minta Kebijakan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Dicabut
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai, kebijakan pengadaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja, berpotensi merendahkan martabat manusia.
Karena menurut Anwar Abbas, kebijakan tersebut dapat saja diartikan membuka pintu masuk perilaku seks bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya.
"Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang secara tidak langsung mendukung perilaku seks bebas, bisa sejalan dengan amanat pendidikan kita untuk membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia?" kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu, 11 Agustus 2024.
Anwar Abbas menganggap, kebijakan seperti itu juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
"Tidak ada satu agama pun yang diakui di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas, apalagi di kalangan remaja," tuturnya.
Untuk itu, Ia meminta pemerintah mencabut kebijakan ini. Sebab dapat merusak moral generasi muda Indonesia.
"Kami meminta pemerintah untuk bertanggung jawab dan melindungi masa depan anak-anak kita dengan kebijakan yang membangun bukan yang menghancurkan," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Rincian pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."