Muhammadiyah Minta Revisi Kebijakan Pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja
SinPo.id - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, meminta pemerintah merevisi kebijakan pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun," kata Mu'ti dalam keterangannya, Minggu, 11 Agustus 2024.
Mu'ti menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja juga berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
Untuk itu, ia menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 tersebut.
"Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja," pungkasnya.
Sebagai informasi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan rinci mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Pasal tersebut mencakup upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, termasuk pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.