Bawaslu Minta Jajarannya Lebih Baik dalam Hadapi PHPU Jilid Dua di MK

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:33 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (SinPo.id/Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (SinPo.id/Humas Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mematangkan persiapan pemberian keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jilid dua di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meminta pemberian keterangan tertulis tersebut harus lebih baik dibanding PHPU pertama.

"Kita (Bawaslu) sudah pernah membuat keterangan tertulis, kita sudah pernah sidang di MK pada saat kemarin sidang PHPU pertama. Tidak boleh ada data yang tersumbat, tidak boleh kalau ditanya majelis bingung, sebab kita sudah punya pengalaman," kata Totok dalam keterangannya dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.

Dia pun menekankan, tiga prinsip dalam memberikan keterangan tertulis yakni fakta, data, dan kata. Dia menjelaskan faktanya seperti apa, permohonannya apa, dan dugaannya bagaimana.

"Fakta ini bisa bunyi kalau ada datanya. Untuk menjawab fakta tersebut, maka harus diperkuat dengan data," tutur dia. 

Terkait data, Totok menyebut, data yang disampaikan harus berdasarkan laporan hasil pengawasan, semua produk temuan, dan laporan.. 

"Formulir-formulir yang digunakan saat pemilu seperti form C sampai form D itu data-data yang harus kita punya," ujar Totok. 

Nantinya, kata dia, data dan fakta tersebut diterjemahkan menjadi kata dalam bentuk keterangan tertulis. 

"Data ini kita terjemahkan menjadi kata, dinarasikan dalam pemberian keterangan tertulis. Ini tugas selama beberapa hari ke depan untuk menuangkan fakta data pada kata," tegasnya.

Dia menegaskan tiga prinsip merupakan satu kesatuan. "Fakta, data, dan kata itu harus satu tarikan nafas," tandasnya. 

Sebagai informasi, MK akan kembali menggelar sidang pendahuluan PHPU mulai hari Jumat, 9 Agustus 2024 dari delapan provinsi.sinpo

Komentar: