Satpol PP DKI Tertibkan 659 PPKS Selama Sembilan Hari Operasi Bina Tertib Praja

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 11 Agustus 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi Satpol PP (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Satpol PP (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 659 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024.

"Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta. Melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu, 11 Agustus 2024.

Arifin menjelaskan, operasi ini dilakukan sebagai upaya memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

Karena, selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga pengguna jalan. "Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," kata Arifin.

Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP DKI periode 1-9 Agustus yakni Manusia Gerobak 8 orang, Manusia Silver 1 orang, Costplay (kostum badut/boneka/robot) 8 orang, Gelandangan Pengemis 52 orang, Pengamen 66 orang, hingga 401 Pak Ogah (pengatur lalin ilegal).

Terdapat pula Ondel-ondel 4 orang, Anak Jalanan/Anak Punk 8 orang, ODGJ 9 orang, Pemulung (manusia karung) 25 orang, dan 113 asongan turut diamankan dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 di Jakarta kali ini.

Tercatat sudah ada 10 pelanggar yang menjalani sidang tipiring, terdiri dari para pengemis, asongan, dan pengamen. Hasil putusan pengadilan yaitu, 1 orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu, 2 orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.

Kemudian, 6 orang tidak sanggup membayar denda, sehingga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari, lalu 1 orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI