KONFLIK PKB

Didampingi 99 Pengacara NU-Ansor, Lukman Edy: Saya Dikriminalisasi Cak Imin

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 07 Agustus 2024 | 18:54 WIB
Politisi Nasdem Gus Choi dan Eks Sekjen PKB Lukman Edy (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Politisi Nasdem Gus Choi dan Eks Sekjen PKB Lukman Edy (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy memberikan surat kuasa kepada LBH GP Ansor dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU), untuk mendampinginya menghadapi laporan dari dari PKB.

Lukman Edy, diketahui telah dilaporkan secara masif, baik ke Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Polda Jatim, atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin. Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2024.

Lukman memastikan, tidak akan gentar menghadapi masifnya laporan tersebut. Karena selain dibantu GP Ansor dan NU, dirinya juga akan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dan advokat lainnya.

"Jari ini baru memberikan kuasa kepada sahabat LBH Ansor dan LPBH NU nanti adalah lagi dan advokat NU dan rekan-rekan yang akan mendampingi," kata Lukman.

Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan  pihaknya telah menerima surat kuasa dari Lukman Edy. Nanti, akan ada lagi kuasa hukum yang akan bergabung.

"Hari ini pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy. Nanti hari senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman," kata Dendy.

Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lembaga dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku pimpinan partai tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin lalu.

 sinpo

Komentar: