KORUPSI PT ASDP

KPK Terus Hitung Kerugian Negara Terkait Korupsi PT ASDP

Laporan: david
Rabu, 07 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Dok. KPK)
Gedung KPK (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negaranya dalam perkara ini mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan masih dilakukan.

“Penghitungan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Adapun dari informasi yang dihimpun, jumlah kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara saat disinggung soal kemungkinan total loss dalam proses akuisisi itu, Tessa belum bisa memberikan penjelaskan lebih jauh.

“Belum bisa disimpulkan,” ujarnya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI