Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Minyak Goreng hingga Kosmetik Ilegal, Delapan Orang Ditangkap
SinPo.id - Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus ekonomi terkait importasi, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen ilegal.
Dari kasus ini, delapan tersangka ditangkap, di antaranya enam warga negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan dua lainnya merupakan WNA berinisial A warga negara Nigeria dan LX warga Tiongkok.
"Kami berhasil menangkap 8 orang tersangka, dua tersangka lainnya WNA," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konfrensi persnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Hendri mengungkapkan, ada beberapa modus yang dijalankan para pelaku dalam kasus importir, di antaranya memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI dan memperdagangkan farmasi dari negara China.
"Berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Kemudian modus dalam kasus pangan dan kesehatan, pelaku lainnya, yaitu mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan.
"Memproduksi bakso serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) dan SNI," tuturnya.
Sedangkan modus dalam kasus perlindungan konsumen, para pelaku juga memproduksi farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional seperti lifebuoy, head dan shoulders, lux, sunsilk, pantene, rejoice, zwitsal, dove, shinzui, dan produk-produk lainnya.
"Ini juga tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait," tutur Hendri.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil disita dari 8 kasus tersebut antara lain, 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa drone dan Jam tangan), 930 pcs kosmetik impor dari nigeria dan china, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, da an 2.275 bungkus bakso.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.