Pengajuan KPR Ditolak Gegara Pinjol, DPR Minta OJK Bertindak
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, menyoroti maraknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak lantaran calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, berdasarkan catatan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), terdapat 40 persen pengajuan KPR yang ditolak akibat Pinjol. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera bertindak.
"Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah. Atau, justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup," kata Puteri, dalam keterangan persnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
'"Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, serta mekanisme pengaduan.
"Tidak hanya dampak dari pinjol yang belum sepenuhnya diketahui. Tetapi, masih banyak masyarakat yang juga belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK. Serta, aplikasi pinjol mana yang ilegal. Tak hanya itu, banyak juga yang kebingungan kemana harus melaporkan permasalahannya," paparnya.
Oleh karena itu, kata Puteri, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif, dan pihaknya akan mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Terlebih, sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.