KPK Dalami Proses Lelang Proyek Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses lelang dalam pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu didalami penyidik lewat 12 orang saksi pada Selasa, 6 Agustus 2024.
"Hadir semua. Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami " kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa.
Adapun 12 saksi yang dperiksa itu ialah PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala; tiga Konsultan manajemem Kontruksi atas nama Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo.
Kemudian, Ketua Pokja Djumali, Sekretaris Pokja Andria Hidayanti, Anggota Pokja Irham, Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP Isnaedi Jamhari, Ketua PPHP Yayan Supriyatna, serta tiga Anggota PPHP atas nama Suharto, Muhammad Sahabudin, Kusmalahadi Syamsuri.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek TES atau shelter tsunami di NTB. Proyek ini dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR.
KPK mentaksir kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar. Proyek tersebut digarap oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian PUPR tahun 2014.
Selain itu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Para tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan KPK pada saat penyidikan perkara ini telah cukup.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menggandeng ahli kontruksi untuk mengecek kualitas dari shelter tersebut. KPK menyebut terdapat penurunan kualitas pada beberapa shelter tsunami.