MKD Tak Temukan Pelanggaran Terkait Cak Imin Bawa Istri Ikut Rombongan Timwas Haji
SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menindaklanjuti pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mengajak sang istri, Rustini Murtadho, ikut Timwas Haji 2024. Hasilnya, MKD tak menemukan pelanggaran dari hal yang dilaporkan tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan hasil tindak lanjut itu didapat setelah pihaknya melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Tujuan verifikasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sekjen DPR RI, MKD DPR berkesimpulan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Cak Imin. Verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Nazaruddin mengatakan keputusan tidak adanya pelanggaran itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pada pasal itu diaebutkan dalam hal Pelaksana SPD lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi istri atau suami sebagai pihak lain.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Nazaruddin menuturkan MKD tetap melakukan pendalaman pelaporan terhadap Cak Imin itu meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses. Sebab, kata dia, MKD harus memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang melibatkan istrinya, Rustini Murtadho.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.