DPR: Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Harus Ditinjau Ulang

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:13 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, Pemerintah untuk meninjau ulang aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, karena dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.

Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak!" Kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

"Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan. 

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.

Selain itu, kata Arzeti, aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," tandasnya.sinpo

Komentar: