Polisi: Guru Wensen School Tak Ada yang Melihat Langsung MI Lakukan Penganiayaan

Laporan: Firdausi
Senin, 05 Agustus 2024 | 14:12 WIB
Konfrensi pers saat penangkapan pemilik Daycare Depok (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Konfrensi pers saat penangkapan pemilik Daycare Depok (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersangka kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat. 

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tidak ada guru yang melihat kejadian kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Meita Irianty alias MI. 

"Total saksi sebelas orang, gurunya ada enam. Guru-guru itu tidak ada yang melihat langsung kejadian itu," kata Arya kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024. 

Pengakuan para guru, kata Arya, mereka melihat aksi kekerasan Meita, ketika rekaman CCTV diperlihatkan. Pada saat itulah, para guru di Daycare milik tersangka itu terkaget-kaget. 

"Mereka (guru-guru) melihatnya dari rekaman CCTV di Daycare," ungkapnya. 

Namun saat disinggung potensi penetapan tersangka para guru di tempat penitipan anak itu, Arya belum bisa membeberkannya. Sebab hal itu masih dalam proses pengembangan. 

"Ini masih pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya. 

Diketahui, Meita alias MI ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.

Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup. Usai tersangka, MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.  

Pelaku kemudian dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. sinpo

Komentar: