Berkaca PHPU Pemilu 2024, Bawaslu: Pengawas Perkuat Data, Fakta dan Kata

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Agustus 2024 | 13:28 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (SinPo.id/Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya untuk perkuat data, fakta, dan kata untuk menghindari peristiwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 terulang kembali di Pilkada. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, fakta ialah hasil nyata di lapangan dari laporan pengawasan Bawaslu. Selanjutnya, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi.

"Ketiga adalah kata sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta,” ujar Totok dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

"Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan," sambung dia. 

Totok juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui Perbawaslu, surat edaran maupun surat keputusan mengingat Pemilihan berpotensi adanya gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain,” ungkap dia. 

Lebih jauh, dia berpesan, kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan hasil selama pengawasan.

"Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU,” tandasnya. sinpo

Komentar: