Psikolog Ungkap Sifat Menyimpang Tersangka Daycare di Depok

Laporan: Firdausi
Senin, 05 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Konferensi pers pangungkapan tersangka penganiayaan Balita di Depok (SinPo.id/Dok.Polres Depok)
Konferensi pers pangungkapan tersangka penganiayaan Balita di Depok (SinPo.id/Dok.Polres Depok)

SinPo.id - Psikolog anak dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim menanggapi kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat. 

Menurutnya, hal itu terjadi bisa saja dilatarbelakangi oleh sifat menyimpang tersangka Meita Irianty alias Tata Irianty, sehingga melakukan tindakan di luar akal sehatnya. 

"Bisa diduga memiliki sifat menyimpang atau sikap yang agresif, seperti ada masalah tertentu yang membuat dia berperilaku seperti itu," kata Rose dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024. 

Dengan adanya permasalahan tertentu, menyebabkan emosi tersangka tidak stabil, sehingga melampiaskan dengan tindakan kekerasan tersebut. 

"Kondisi emosi tidak stabil, jadi kontrol diri stabilitas emosi orang juga menentukan ya," ungkapnya. 

Karena itu, Rose menyarankan dengan kondisi emosi, harusnya yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas-aktivitas tertentu, yang bisa saja orang lain menjadi korban pelampiasan emosinya. 

"Harusnya pada saat-saat seperti itu kalau sedang tidak nyaman dengan dirinya sendiri, seseorang tidak melakukan aktivitas, misalnya menjaga anak yang kebetulan sedang rewel," ungkapnya. 

Seperti diketahui, pelaku Meita alias MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.  

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya korban di Daycare WSI. Di viideo itu, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.  

Oang tua MK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI