DPR Kecam Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar tersebut sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar, bukan mensosialisasikan.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Abdul Fikri, dalam keterangan persnya, Minggu, 4 Agustus 2024.
Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.
Diketahui, dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian pada ayat (4) menyatakan, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.