KPU Bakal Buat Regulasi Soal Sumbangan Perseorangan di Pilkada Serentak 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal membuat regulasi terkait sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kategori yang pertama ialah anggota partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah (cakada).
"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kemudian, kata Idham, untuk kategori kedua ialah individu dan yang ketiga anggota partai politik non pengusung cakada.
"Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," tutur dia.
Oleh karenanya, lanjut dia, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Terakhir, kategori keempat ialah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.
"Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya," tandasnya.