TINDAK PIDANA CURANMOR

Kepagian, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tambora

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:47 WIB
Penangkapan pelaku curanmor di Tambora (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Penangkapan pelaku curanmor di Tambora (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polsek Tambora mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RDH (25).

Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter milik korban Thong Fery. Pelaku beraksi Jalan Sawah Lio Gg 21 Rt 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 WIB, korban memarkir motornya di depan rumah (TKP). Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Keesokan harinya, Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar jam 04.40 WIB, korban mendengar warga sekitar berteriak maling. Korban yang keluar rumah mengetahui motornya telah dicuri pelaku.

"Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tambora sedang melakukan patroli kring serse tak jauh dari lokasi dan segera mendatangi lokasi, Pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan tak jauh dari lokasi,” ujar Donny dalam keterangannya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo, mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai mendengar adanya teriakan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu ia tengah melakukan patroli kring serse.

“Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku curanmor,” jelas Rahmat.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik korban Thong Fery. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI