KORUPSI LPEI

KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan Terkait Korupsi LPEI

Laporan: david
Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:16 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Ada kegiatan Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski begitu, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum menjelaskan lebih jauh mengenai lokasi maupun barang bukti yang diamankan penyidik.

"Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tujuh  orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI pada 26 Juli 2024.

Ketujuh tersangka dimaksud terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Kendati begitu KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan. Proses penyidikan saat ini berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima KPK terkait kasus pembiayaan ekspor dari LPEI pada 10 Mei 2023 lalu. Lembaga antikorupsi melakukan penelaahan hingga akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan pada Februari 2024.

Selanjutnya, pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, serta pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.

Dalam prosesnya, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Di mana, pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.

Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.

LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.  Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI