Bawaslu: Kepala Daerah Dilarang Dukung Paslon  pada Pilkada Serentak

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Agustus 2024 | 21:58 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan seluruh kepala desa wajib menjunjung netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.  

Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, aturan netralitas kepala desa telah termaktub pada Undang- Undang Pilkada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa/Lurah dilarang untuk membuat keputusan yang diduga menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada serentak 2024. 

"Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau melakukan suatu tindakan yang menguntungkan paslon (Pasal 71)," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, pihaknya saat ini memerintahkan jajarannya di seluruh daerah untuk menyusun konsep atau pedoman pelaksanaan sosialisasi dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas kepala desa. 

"Tujuan dari kegiatan sosialisasi itu untuk mengkoordinasikan langkah upaya tindakan pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada 2024," ungkap dia. 

Lebih jauh, Puadi mengungkapkan, sosialisasi itu dilakukan sebagai bentuk langkah manifestasi upaya pencegahan pelanggaran hukum pemilu terkait larangan-larangan tindakan Kepala Desa di Pilkada serentak 2024.  

"Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat Provinsi dan Kab/Kota. Agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini nanti akan menyusun konsep atau pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi," tandasnya.sinpo

Komentar: