KPK Amankan Bukti Dokumen dari Kantor Sekuritas Terkait Korupsi Taspen
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Juli 2024.
Selain beberapa dokumen, Tessa memgatakan,penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi di PT Taspen.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (19/6) mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka. Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024.
KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI juga telah mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.