DEBAT PASLON PILKADA

Rancangan PKPU, Debat Paslon Pilkada Bakal Digelar Tiga Kali

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Agustus 2024 | 20:19 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz (SinPo.id/ Ashar)
Anggota KPU RI August Mellaz (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana bakal menggelar tiga kali debat pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. 

Anggota KPU RI August Mellaz menyebut, saat ini aturan debat pada Pilkada tersebut tengah dirancang oleh pihaknya. 

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut dia, debat pada Pilkada tersebut bakal dilaksanakan di masing-masing daerah. Terkecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur dan sebagainya.

"Memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain. Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.sinpo

Komentar: