Vonis Janggal Pembunuh Dini

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 05:32 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Dera Afrianti. Vonis terhadap Ronald yang juga anak Politikus di senayan itu dinilai janggal karena berdasarkan visum, mendiang Dini Dera Afrianti meninggal karena penganiayaan.

SinPo.id -  Sejumlah anggota Komisi III DPR RI geram saat mendengar penjelasan kuasa hukum dan keluarga mendiang Dini Dera Afrianti pada, Senin, 29 Juli awal pekan lalu. Para anggota dewan di komisi hukum itu sempat tersulut emosi ketika kuasa hukum keluarga Dini, memperlihatkan kondisi jenazah mendiang korban.

"Hakim brengsek," celetuk anggota Komisi III DPR RI, Sahroni di sela-sela penjelasan kuasa hukum keluarga Dini tentang hasil visum.

"Ya Allah, biadab banget ini," ujar wakil ketua Komisi III, Habiburokhman tak kuasa menahan emosi.

"Jelas, bahwa hakim memang brengsek," ujar Sahroni menimpali.

Saat audiensi Habiburokhman mengatakan, komisi III sebenarnya sudah mendapat keterangan dari kepolisian. Mulai dari prarekonstruksi dan rekonstruksi yang jelas bahwa ada tanggung jawab terdakwa terhadap meninggalnya Dini.

“Nyatanya majelis hakim memutus bertentangan dengan rasa keadilan," ujar Habiburokhman menjelaskan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, putusan hakim PN Surabaya tidak masuk akal, bahkan bertolak belakang dengan seluruh bukti terkait penganiayaan berujung kematian Dini.

"Putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco saat menghadiri audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban almarhum Dini Sera Afrianti.

Sebagai pimpinan DPR, Dasco berjanji akan mengawal hingga menuntaskan persoalan tersebut. "Kedua, terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," kata Dasco menegaskan.

**

Dini Sera Afriani meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, balakangan pelaku diketahui anak seorang anggota DPR RI dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur. Kematian itu terjadi ketika Dini dan Ronadl bersama sejumlah temannya menikmati hiburan malam di Blackhole KTV Surabaya sejak 3 Oktober malam hingga dini hari  4 Oktober 2023. Mereka sempat meminum minuman keras dan bertengkar hingga terjadi pemukulan dan kekerasan lain dan menyebabkan Dini meninggal dengan sejumlah luka kekerasan.

Sejumlah bukti kejadian pun sudah disampaikan di persidangan, termasuk hasil forensic medis dan rekaman CCTV di lokasi, namun hasilnya pelaku yakni Ronald justru dibebaskan oleh hakim. Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.

Ronald Tannur akhirnya dibebaskan dari dakwaan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya menolong korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Putusan bebas itu membuat Komisi Yudisial atau KY akan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Langkah KY itu dilakukan lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi sehingga dinilai mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Meski tidak ada laporan ke KY, namun kata Mukti, putusan hakim itu menimbulkan perhatian publik. “Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Mukti menambahkan.

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah produk putusan pengadilan. Namun, KY sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi. Hal itu untuk mendalami apakah putusan hakim ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dari hakim.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ujar Mukti menjelaskan.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mendalami putusan vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.

Lembaga antikorupsi itu berpeluang menyelidiki jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi di balik putusan bebas tersebut. "Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika akhir Juli  lalu.

Meksi Tessa mengatakan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan hakim merupakan kewenangan dari KY dan Bawas MA. Ia amemastikan  KPK saat ini masih memantau dan memperhatikan perkembangan persoalan tersebut.

"Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," katanya.

Para pemutus membebaskan Ronald

Majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur merupakan hakim senior yang beberapa putusannya ada menimbulkan kontroversi.  Tercatat majelis hakim di antaranya Heru Hanindyo yang telah bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November tahun 2023 lalu. Sebelumnya Heru Hanindyo bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari pada tahun 2018 hingga 2019.

Heru pernah mengeluarkan vonis kontroversial saat mengadili gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh MY Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Oktober tahun 2021.

Saat itu Heru sebagai Ketua Majelis Hakim menolak gugatan PKPU. Ia juga tercatat sebagai ketua majlis hakim yang mengabulkan gugatan perdata LHK pada PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Selain Heru, terdapat hakim Mangapul yang turut memutus bebas Ronald Tannur. Mangapul juga punya rekam jejak yang cukup kontroversial. Pria kelahiran 23 Juni 1964 di Sumatera Utara, alumni Universitas HKBP Nommensen Medan dan Universitas Pembangunan Panca Budi itu mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia sendiri telah pindah ke PN Surabaya pada tahun 2022.

Sebelumnya Mangapul memvonis bebas mantan Kabag Kapolres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Kapolres, Bambang Sidik Ahmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang pada tahun 2023, saat itu Mangapul menjadi hakim anggota.

Vonis tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memberikan hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sedangkan ketua majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik. Erintuah pernah menjabat sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.

Selama lebih dari lima tahun di PN Medan, Erintuah menjabat sebagai hakim dan Humas PN Medan. Setelah itu Erintuah menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus. (*)

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI