Bawaslu Minta Kades Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal kepala desa yang bakal maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, agar kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada 2024 mendatang.
"Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa. Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (Pasal 7 UU Pilkada)," kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selain itu, kata Puadi, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Kata Puadi, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada.
"Larangan bagi paslon melibatkan kepala desa dalam kampanye," ungkap dia.
Menurut Puadi, kepala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.
"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon. Itu ada di Pasal 71 UU Pilkada," ujar Puadi.